For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 34 DJPL Tahun 2025

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 34 DJPL Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pelayanan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk Dengan Volume Pengerukan Kurang Dari Atau Sama Dengan 100.000 M3 (kurang Dari Atau Sama Dengan Seratus Ribu Meter Kubik) Di Dalam Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Melalui Sistem Maritimhub

Also known as: SE Dirjen Hubla SE-DJPL/2025 · SE Dirjen Hubla No. SE-DJPL Tahun 2025 · SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:21 November 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Effective Date-
Publication Date21 November 2025

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan persetujuan kegiatan kerja keruk dengan volume pengerukan ≤ 100.000 m³ di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan melalui portal MaritimHUB. Latar belakang penerbitannya adalah untuk membangun dan memelihara alur pelayaran, kolam pelabuhan, serta kepentingan lainnya secara digital. Tujuan utamanya adalah sebagai informasi bagi Penyelenggara Pelabuhan, Distrik Navigasi, BUP, dan pengelola TUKS. Pelaksanaan kebijakan ini mengharuskan para Kepala Kantor terkait untuk memastikan permohonan diajukan melalui MaritimHUB oleh Pelaku Usaha/pemilik kegiatan (TUKS dan BUP yang memiliki konsesi/kerja sama). Persetujuan ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan melalui MaritimHUB. Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi perizinan berusaha, kontrak kerja, dokumen desain rencana pekerjaan pengerukan, proposal rencana pekerjaan pengerukan, dan persetujuan lingkungan. Peninjauan lapangan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi dilakukan paling lama 5 hari kerja. Jika ada perbedaan data, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki dalam 15 hari kerja, atau diajukan ulang jika melewati batas waktu. Jika sesuai, persetujuan diterbitkan paling lama 10 hari kerja. Kendala teknis dapat dilaporkan melalui Whatsapp Helpdesk MaritimHUB. Sosialisasi dan pengawasan kepada TUKS dan BUP dimulai 10 Desember 2025. Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)