Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan persetujuan kegiatan kerja keruk dengan volume pengerukan ≤ 100.000 m³ di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan melalui portal MaritimHUB. Latar belakang penerbitannya adalah untuk membangun dan memelihara alur pelayaran, kolam pelabuhan, serta kepentingan lainnya secara digital. Tujuan utamanya adalah sebagai informasi bagi Penyelenggara Pelabuhan, Distrik Navigasi, BUP, dan pengelola TUKS. Pelaksanaan kebijakan ini mengharuskan para Kepala Kantor terkait untuk memastikan permohonan diajukan melalui MaritimHUB oleh Pelaku Usaha/pemilik kegiatan (TUKS dan BUP yang memiliki konsesi/kerja sama). Persetujuan ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan melalui MaritimHUB. Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi perizinan berusaha, kontrak kerja, dokumen desain rencana pekerjaan pengerukan, proposal rencana pekerjaan pengerukan, dan persetujuan lingkungan. Peninjauan lapangan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi dilakukan paling lama 5 hari kerja. Jika ada perbedaan data, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki dalam 15 hari kerja, atau diajukan ulang jika melewati batas waktu. Jika sesuai, persetujuan diterbitkan paling lama 10 hari kerja. Kendala teknis dapat dilaporkan melalui Whatsapp Helpdesk MaritimHUB. Sosialisasi dan pengawasan kepada TUKS dan BUP dimulai 10 Desember 2025. Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Direktur Jenderal.