For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date17 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan desa-desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Tunggulo Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tunggulo, meliputi Dusun I, II, dan III.
  2. Desa Bongohulawa dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bongopini, meliputi Dusun I, II, III, dan IV.
  3. Desa Berlian dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tamboo, meliputi Dusun I, II, dan III.

Batas-batas wilayah masing-masing desa ditetapkan, dan pusat pemerintahan desa juga ditentukan. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa baru ini. Untuk sementara, ditunjuk Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan aset Pemerintah Desa Tunggulo, Desa Bongopini dan Desa Tamboo yang berada di dalam Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian.

(-)