For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Ambon 3/2012 · Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 3 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 244).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk menyesuaikan pemungutan pajak hiburan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Pajak dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak:** Tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 35%. 4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. 5. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan hiburan. 6. **Kewajiban Wajib Pajak:** Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya, mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) secara benar dan lengkap. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pajak hiburan yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 masih dapat ditagih selama belum dilunasi pembayarannya. 2. Semua izin hiburan yang sementara diproses maupun yang sudah terbit tetap diproses dan berlaku sampai habis masanya.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Selain sanksi di atas, Walikota berwenang menyegel/menutup sementara tempat usaha atau mencabut izin usaha (SITU) jika Wajib Pajak melalaikan kewajiban dan tetap menunda/menolak membayar pajak atau melakukan pelanggaran lainnya.