Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk menyesuaikan pemungutan pajak hiburan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Pajak dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
2. **Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak:** Tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 35%.
4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
5. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan hiburan.
6. **Kewajiban Wajib Pajak:** Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya, mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) secara benar dan lengkap.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.