For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan

Also known as: Permen LHK 65/2019 · Permen LHK No. 65 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 65 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 November 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date11 November 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian areal permukiman dalam kawasan hutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan hukum atas areal permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Penyelesaian areal permukiman dalam kawasan hutan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu: resettlement (pemindahan permukiman), perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, atau pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Peraturan ini secara khusus mengatur penyelesaian melalui mekanisme IPPKH.

Pengaturan kewenangan meliputi pemberian izin oleh Menteri berdasarkan permohonan bupati/wali kota dengan rekomendasi gubernur, atau berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tim yang dibentuk oleh Menteri. Tim ini melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Perum Perhutani. Bupati/wali kota wajib menyampaikan data areal permukiman yang diverifikasi oleh tim. Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum sebelum Menteri menerbitkan keputusan IPPKH.

Pemegang IPPKH memiliki hak untuk berada, menempati, mengelola, dan melakukan kegiatan di kawasan hutan yang dipinjam pakai sepanjang berkaitan dengan permukiman, serta mendapatkan pelayanan fasilitas publik dari pemerintah. Kewajiban pemegang IPPKH meliputi penyelesaian tata batas, penanaman pohon unggulan setempat, pemeliharaan batas areal IPPKH, perlindungan hutan, serta pencegahan dan perlindungan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Pemegang IPPKH dilarang memindahtangankan/memperjualbelikan izin, menjaminkan/mengagunkan areal izin, mengajukan permohonan titel hak atas areal izin, dan/atau membuat bangunan hunian baru.

(-)

1. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.