For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Kepala Badan dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.

Tugas pokok BPBD meliputi:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah.

Fungsi BPBD meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

(-)

(-)