on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Kepala Badan dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
Tugas pokok BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.