For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2023 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 November 2023Publication Date:3 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date03 November 2023
Publication Date03 November 2023
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 173).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 49.462.414.292,00,- sehingga menjadi Rp. 1.091.992.832.064,00,-. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)