For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN PERATIN

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 01/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 April 2018Publication Date:13 April 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN PERATIN
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date13 April 2018
Publication Date13 April 2018
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai interval waktu pemilihan Peratin yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Pasal 23: Menghapus ketentuan huruf g mengenai persyaratan calon Peratin.
  3. Pasal 43: Mengubah ketentuan mengenai penetapan calon Peratin terpilih jika terdapat lebih dari satu calon dengan suara terbanyak, yang akan ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas dan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
  4. BAB VA: Menyisipkan bab baru mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, yang mengatur pengangkatan Penjabat Peratin, pembentukan panitia pemilihan, penjaringan dan penyaringan bakal calon, tahapan pemilihan, dan pelaporan hasil pemilihan.
  5. Pasal 49: Mengubah ketentuan mengenai biaya pemilihan Peratin, di mana pemilihan antar waktu melalui musyawarah Pekon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(-)