For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 146 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Also known as: Keppres 146/2000 · Keppres No. 146 Tahun 2000 · Keppres Nomor 146 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2000Publication Date:19 Oktober 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2000
Publication Date19 Oktober 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dengan perkembangan keadaan terkini. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang berbeda berdasarkan periode waktu tertentu, dimulai dari April 2000 hingga seterusnya. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)