For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kontingen Garuda Dalam Misi Perdamaian Di Lebanon

Also known as: Keppres 15/2006 · Keppres No. 15 Tahun 2006 · Keppres Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:9 September 2006Publication Date:9 September 2006
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKontingen Garuda Dalam Misi Perdamaian Di Lebanon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 September 2006
Publication Date09 September 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia melalui pengiriman Kontingen Garuda dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian. Keputusan ini diambil atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB dan hasil konsultasi dengan DPR, untuk berpartisipasi dalam misi perdamaian di Lebanon pasca gencatan senjata antara Israel dan Hezbollah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Kontingen Garuda untuk bergabung dengan UNIFIL di Lebanon. Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas kebijakan penyiapan kekuatan TNI, sementara Panglima TNI melaksanakan penyiapan dan pemberangkatan. Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan PBB dan pihak terkait. Anggaran operasional dibebankan kepada PBB dan APBN, dengan koordinasi antara Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan untuk penyiapan anggaran dan reimbursement kepada PBB.

(-)

(-)