For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2009Publication Date:19 Maret 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date20 Maret 2009
Publication Date19 Maret 2009
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah. Sasaran program adalah siswa SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK negeri maupun swasta, kecuali SSN, RSBI, SBI, Kelompok Belajar (Kejar) Paket dan Diniyah, dengan pengecualian bahwa SSN, RSBI, dan SBI wajib menerima dan membebaskan biaya operasional sekolah bagi siswa miskin yang berprestasi.

Setiap sekolah yang memenuhi syarat berhak mendapatkan biaya operasional sekolah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sekolah penerima program wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan biaya operasional sekolah, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, dan menyampaikannya kepada Tim Manajemen Program Sekolah Gratis Kabupaten/Kota. Dana program bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan dana sharing APBD Kabupaten/Kota, yang digunakan untuk biaya kesejahteraan guru dan pegawai, kegiatan belajar mengajar, peningkatan mutu guru, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pengelolaan dana dilakukan oleh Tim Manajemen Program Sekolah Gratis tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk transparansi dan akuntabilitas, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Tim Manajemen Sekolah Gratis, aparat pengawasan fungsional, Komite Sekolah, dan masyarakat.

(-)

(-)