For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 11/2019 · Peraturan BSSN No. 11 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 November 2019Publication Date:19 November 2019
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date26 November 2019
Publication Date19 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengawasan di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 306)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengawasan intern di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengawasan yang lebih efektif untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keamanan siber. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan BSSN.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Inspektorat BSSN, pimpinan unit kerja, dan pegawai di lingkungan unit kerja terkait pengawasan intern. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi, berkomunikasi dengan pejabat, meminta dukungan dari instansi internal dan eksternal, serta meminta pendampingan tenaga ahli. Pimpinan unit kerja dapat meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan di luar rencana atau pendampingan atas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pimpinan unit kerja dan pegawai bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi, memberikan akses data, dan menindaklanjuti hasil pengawasan.

Tahapan pengawasan intern meliputi perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut. Perencanaan meliputi rencana strategis Inspektorat, kebijakan pengawasan, dan program kerja pengawasan tahunan. Pelaksanaan dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Hasil pengawasan dikomunikasikan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan oleh Klien Pengawasan dengan menjabarkan dalam Rencana Aksi.

Peraturan ini juga mengatur program pengembangan dan penjaminan kualitas serta independensi pengawasan intern, termasuk penilaian intern dan ekstern. Koordinasi pengawasan intern dapat dilaksanakan dengan BPK, BPKP, APIP lain, dan aparat penegak hukum.

(-)

(-)