on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara
Also known as: Peraturan BSSN 11/2019 · Peraturan BSSN No. 11 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengawasan intern di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengawasan yang lebih efektif untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keamanan siber. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan BSSN.
Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Inspektorat BSSN, pimpinan unit kerja, dan pegawai di lingkungan unit kerja terkait pengawasan intern. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi, berkomunikasi dengan pejabat, meminta dukungan dari instansi internal dan eksternal, serta meminta pendampingan tenaga ahli. Pimpinan unit kerja dapat meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan di luar rencana atau pendampingan atas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pimpinan unit kerja dan pegawai bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi, memberikan akses data, dan menindaklanjuti hasil pengawasan.
Tahapan pengawasan intern meliputi perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut. Perencanaan meliputi rencana strategis Inspektorat, kebijakan pengawasan, dan program kerja pengawasan tahunan. Pelaksanaan dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Hasil pengawasan dikomunikasikan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan oleh Klien Pengawasan dengan menjabarkan dalam Rencana Aksi.
Peraturan ini juga mengatur program pengembangan dan penjaminan kualitas serta independensi pengawasan intern, termasuk penilaian intern dan ekstern. Koordinasi pengawasan intern dapat dilaksanakan dengan BPK, BPKP, APIP lain, dan aparat penegak hukum.