For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 01/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2016
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0611)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan semakin beragamnya jenis usaha yang dilakukan masyarakat dan potensi dampaknya terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 18 mengenai objek retribusi izin gangguan, Pasal 19 mengenai subjek retribusi izin gangguan, Pasal 20 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi izin gangguan, Pasal 22 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan. Selain itu, dilakukan penyisipan pasal baru, yaitu Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 22A.

Perubahan pada Pasal 1 mencakup perubahan dan penambahan definisi istilah seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Indeks Gangguan, dan Indeks Waktu Operasi Usaha. Pasal 18 memperluas objek retribusi izin gangguan selain pemberian izin tempat usaha/kegiatan, juga mencakup perubahan jenis usaha, sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, perubahan waktu atau durasi operasi usaha, dan/atau balik nama. Pasal 20 mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi izin gangguan berdasarkan luas ruang tempat usaha, Indeks Lokasi, Indeks Gangguan, dan Indeks Waktu Operasi Usaha. Pasal 22 mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan yang dihitung berdasarkan perkalian luas ruang tempat usaha, Indeks Lokasi, Indeks Gangguan, Indeks waktu operasi usaha, dengan tarif Dasar Retribusi.

Pasal 20A memberikan referensi tabel ruang milik jalan, Pasal 20B mengatur klasifikasi indeks gangguan berdasarkan penggunaan mesin, dan Pasal 20C mengatur tata cara memperoleh izin gangguan, yang semuanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 22A mengatur besarnya retribusi izin gangguan terhadap perubahan jenis usaha, sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, dan/atau perluasan lahan dan bangunan usaha.

(-)

(-)