For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:1 Januari 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date01 Januari 2012
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1994 Nomor 6, Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih, meningkatkan perekonomian daerah, dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pengusahaan air bersih, menyediakan air minum dan/atau keperluan lain, memberikan pelayanan yang baik, memelihara kelestarian sumber daya air, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah. - Kegiatan usaha Perusahaan Daerah di bidang pengusahaan air bersih dan/atau bidang usaha lainnya. - Modal Dasar Perusahaan Daerah sebesar Rp. 400.000.000.000,00. - Organ Perusahaan Daerah terdiri atas Gubernur selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. - Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. - Pengangkatan, penghasilan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Pegawai. - Pengelolaan barang milik Perusahaan Daerah. - Penetapan tarif air bersih oleh Gubernur. - Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi. - Tahun buku dan anggaran Perusahaan Daerah. - Laporan perhitungan hasil usaha berkala, kegiatan Perusahaan Daerah, dan laporan perhitungan tahunan. - Penetapan dan penggunaan laba. - Pembubaran dan perubahan status Perusahaan Daerah. - Kerja sama dengan Pihak Ketiga. - Pembinaan oleh Gubernur.

1. Dewan Pengawas yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir atau kedudukan sebagai wakil Pemerintah Daerah telah diganti, atau telah mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun. 2. Direksi yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir atau telah mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Pegawai yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai telah mencapai usia pensiun.

(-)