on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Provinsi Maluku 3/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: