For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)

Also known as: PERPRES 29/2013 · PERPRES No. 29 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 April 2013Publication Date:18 April 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2013
Publication Date18 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antar pemerintah negara anggota ASEAN yang berpartisipasi dalam Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan. Memorandum ini ditandatangani pada 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja, dan bertujuan untuk menyederhanakan prosedur Sertifikasi Operasional dan Ketentuan Asal Barang, serta memfasilitasi perdagangan barang asal ASEAN. Hal ini sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.

(-)

(-)