Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilihan anggota MRPB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan MRPB di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan pemilihan anggota MRPB.
2. Persyaratan bagi calon anggota MRPB, termasuk OAP dari wilayah adat tertentu, beriman dan bertakwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat makar, batasan usia, sehat jasmani dan rohani, memiliki moral yang baik, berkomitmen memperjuangkan hak OAP, tidak menjadi anggota legislatif atau partai politik dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di Papua Barat minimal 10 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan memenuhi tingkat pendidikan minimal.
3. Proses pencalonan anggota MRPB dari unsur adat, perempuan, dan agama, termasuk mekanisme musyawarah dan pemungutan suara.
4. Mekanisme pengajuan gugatan perselisihan hasil seleksi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
5. Pengesahan anggota MRPB terpilih oleh Menteri Dalam Negeri dan pelantikan anggota MRPB.