For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 8/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2022Publication Date:17 Juni 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date20 Juni 2022
Publication Date17 Juni 2022
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 88) 2. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 2)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilihan anggota MRPB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan MRPB di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan pemilihan anggota MRPB. 2. Persyaratan bagi calon anggota MRPB, termasuk OAP dari wilayah adat tertentu, beriman dan bertakwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat makar, batasan usia, sehat jasmani dan rohani, memiliki moral yang baik, berkomitmen memperjuangkan hak OAP, tidak menjadi anggota legislatif atau partai politik dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di Papua Barat minimal 10 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan memenuhi tingkat pendidikan minimal. 3. Proses pencalonan anggota MRPB dari unsur adat, perempuan, dan agama, termasuk mekanisme musyawarah dan pemungutan suara. 4. Mekanisme pengajuan gugatan perselisihan hasil seleksi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 5. Pengesahan anggota MRPB terpilih oleh Menteri Dalam Negeri dan pelantikan anggota MRPB.

(-)

(-)