For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2002 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan

Also known as: Perda Kabupaten Nias 27/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 September 2002Publication Date:26 Juli 2002
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Jaringan Trayek Angkutan
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date20 September 2002
Publication Date26 Juli 2002
Place of EnactmentGido

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2002 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan bertujuan untuk pengendalian, penertiban, dan pengawasan kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Nias, serta untuk meningkatkan pelayanan transportasi ke sentra produksi dan permukiman penduduk. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mengatur rute kendaraan angkutan dan menciptakan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jaringan trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan dari Ibu Kota Kabupaten ke Ibu Kota Kecamatan dan Desa.
  2. Kewajiban bagi kendaraan angkutan umum untuk memperoleh Izin Trayek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kewajiban bagi setiap kendaraan angkutan umum untuk mematuhi jaringan trayek yang telah ditetapkan.
  4. Larangan mengangkut penumpang di luar jaringan trayek yang telah ditentukan dalam Izin Trayek.
  5. Larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Bus dan Sub Terminal, atau di tempat pemberhentian yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias, dengan bantuan dari instansi/unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).