on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2002 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan
Also known as: Perda Kabupaten Nias 27/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 27 Tahun 2002 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan bertujuan untuk pengendalian, penertiban, dan pengawasan kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Nias, serta untuk meningkatkan pelayanan transportasi ke sentra produksi dan permukiman penduduk. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mengatur rute kendaraan angkutan dan menciptakan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias, dengan bantuan dari instansi/unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias.