on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972
Also known as: UU 6/1980 · UU No. 6 Tahun 1980 · UU Nomor 6 Tahun 1980
Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp522.362.198.850,70, sedangkan pengeluaran negara sebesar Rp508.795.816.820,08. Sisa lebih perhitungan anggaran negara adalah sebesar Rp13.566.382.030,62.