For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 7/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dengan adanya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 130.535.240.812,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.464.011.748.708,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 187.364.021.109,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.549.940.752.475,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan sebesar Rp. 56.828.780.297,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 85.929.003.767,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan, sementara pendapatan transfer mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi dan belanja modal mengalami peningkatan, sementara belanja tidak terduga mengalami penurunan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pendanaan dapat dianggarkan melalui belanja tidak terduga setelah melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)