For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 20/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date02 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 75, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan peran Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kuningan, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.

Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD. Susunan organisasi yang baru terdiri dari:

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Umum, dengan Sub Bagian Program; Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  3. Bagian Keuangan, dengan Sub Bagian Anggaran; Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan.
  4. Bagian Perundang-undangan, Risalah dan Persidangan, dengan Sub Bagian Rapat, Risalah dan Dokumentasi; Sub Bagian Perundang-undangan dan Legislasi; dan Sub Bagian Humas dan Protokol.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan efektivitas Sekretariat DPRD dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kuningan.

(-)

(-)