For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date18 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentLabungkari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2017. Perubahan APBD ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 534.773.594.725,00 menjadi Rp 595.920.863.642,00 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 551.916.642.421,00 menjadi Rp 656.292.900.157,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan semula Rp. 17.143.047.696,00 menjadi Rp 62.372.036.515,00 setelah perubahan, dan pengeluaran menjadi Rp 2.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

(-)

(-)