For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I)

Also known as: PP 48/2004 · PP No. 48 Tahun 2004 · PP Nomor 48 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2004Publication Date:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2004
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1989 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Inhutani I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972. Penambahan modal ini berasal dari Dana Reboisasi dengan total nilai Rp288.329.558.421,52. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)