on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Magelang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang harus segera diatasi, dan penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan.
Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi peningkatan kesempatan pendidikan (bantuan biaya masuk sekolah dan biaya pendidikan), peningkatan derajat kesehatan (bantuan biaya pelayanan kesehatan), peningkatan kemampuan berusaha (pelatihan keterampilan dan bimbingan manajemen usaha), dan peningkatan kemampuan modal usaha (kemudahan mendapatkan modal usaha, pinjaman modal bergulir, pinjaman tanpa bunga, pinjaman dengan bunga lunak atau hibah).
Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Instansi yang berwenang dalam pelaksanaan program adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang berwenang melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan kemiskinan daerah. Perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu prioritas program pembangunan di Daerah, dengan anggaran paling rendah 2,5% dari total APBD Kabupaten Magelang di luar gaji Perangkat Daerah.