on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 214/PMK.07/2012 · PMK No. 214/PMK.07/2012
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.07/2012 tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 — merupakan peraturan baru yang bersifat normatif dan khusus mengatur alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2012.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
PMK ini tidak menyatakan secara eksplisit menggantikan atau membatalkan peraturan PMK lain. Sebaliknya PMK ini mempersoalkan pelaksanaan dan penyesuaian atas ketentuan yang telah diatur sebelumnya, khususnya berpedoman pada:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2012 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 10/PMK.07/2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah.
Rujukan Undang-Undang: PMK ini menetapkan dasar hukum pelaksanaan berdasarkan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta mengacu pada ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012).
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 20 Desember 2012. Dengan demikian sejak 20 Desember 2012 ketentuan alokasi tambahan sebagaimana diatur dalam PMK ini mengikat pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan penyaluran DBH SDA Migas Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama PMK ini adalah menetapkan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Migas dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 setelah dilakukan rekonsiliasi perhitungan triwulan IV 2012.
Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian alokasi setelah rekonsiliasi perhitungan DBH Triwulan IV 2012, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) UU No.11/2006 serta pelaksanaan perkiraan alokasi yang sebelumnya diatur melalui PMK Nomor 10/PMK.07/2012 dan perubahannya.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kementerian Keuangan berkewajiban menetapkan besaran alokasi tambahan dan menyalurkannya sesuai ketentuan yang tercantum (termasuk sumber dari Dana Cadangan DBH SDA Migas).
Provinsi Aceh berhak menerima alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan, dengan jumlah total dan rincian yang diatur dalam Pasal 2.
Tanggung jawab teknis perhitungan dan rekonsiliasi berada pada unit pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Migas.
Prinsip-prinsip Utama:
Berbasis realisasi — alokasi tambahan didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran — alokasi dinyatakan secara nominal dan rinci dalam peraturan untuk memungkinkan pelaksanaan penyaluran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan — alokasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan undang-undang dan PMK terkait.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Dasar perhitungan: Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa alokasi tambahan berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Desember 2011 sampai dengan Agustus 2012.
Penentuan besaran final: Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa alokasi tambahan untuk penyaluran rampung tahun anggaran 2012 didasarkan pada selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2011 sampai November 2012 dengan jumlah yang sudah disalurkan sampai Triwulan IV 2012.
Sumber dana: Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa alokasi tambahan bersumber dari alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam PMK mengenai Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.
Rincian alokasi: Pasal 2 menetapkan jumlah total alokasi tambahan sebesar Rp683.109.234.197,00 dengan rincian: 55% untuk minyak bumi (dinyatakan nominal Rp250.712.455.698,00) dan 40% untuk gas bumi (dinyatakan nominal Rp432.396.778.499,00).
Pelaksanaan penyaluran: Penyaluran harus diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan mengenai penyaluran rampung Tahun Anggaran 2012.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Desember 2012. Implementasi penyaluran alokasi tambahan dimaksud harus diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2012 (penyaluran rampung TA 2012) sesuai ketentuan Pasal 3.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
PMK ini tidak memuat ketentuan peralihan teknis yang rinci bagi entitas lain; namun secara substansial ketentuan ini merupakan penyesuaian atas perkiraan alokasi yang telah diatur sebelumnya (PMK No.10/PMK.07/2012 dan perubahan No.184/PMK.07/2012). Dengan demikian entitas yang telah menerima alokasi DBH sampai Triwulan IV 2012 akan menerima penyesuaian berupa selisih sesuai perhitungan yang diatur pada Pasal 3 ayat (2).
Batas Waktu Penyesuaian:
Penyaluran alokasi tambahan ditetapkan untuk diselesaikan pada Tahun Anggaran 2012; secara efektif batas waktu penyesuaian administratif dan penyaluran adalah sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2012 (akhir Desember 2012) karena peraturan menyatakan alokasi untuk "penyaluran rampung Tahun Anggaran 2012".
Grandfathering Clauses:
PMK ini tidak memuat klausul grandfathering secara eksplisit. Ketentuan yang ada bersifat penyesuaian atas perhitungan dan penyaluran DBH yang telah berlangsung, bukan pengaturan hak retroaktif atau pengecualian jangka panjang untuk entitas tertentu selain ketentuan penyesuaian selisih yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi