on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 6/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, memperkuat modal kerja BUMD, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk setoran tunai kepada BUMD, namun dapat juga berupa tanah, bangunan, atau barang daerah lainnya yang dinilai dengan rupiah oleh penilai independen. Modal yang disertakan merupakan modal daerah yang dipisahkan dan dikelola tersendiri. Pemerintah Daerah dapat menyertakan modal kepada BUMD pada Tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran tersebut. Besarnya nilai penyertaan modal daerah merupakan nilai maksimal dan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja BUMD. Jika BUMD tidak mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target, maka BUMD tersebut tidak menerima penyertaan modal tahun berikutnya.
BUMD memiliki kewajiban untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ikut serta mendorong serta menumbuhkembangkan UMKM, menyalurkan modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha. PD. Cahaya Husada wajib meningkatkan pelayanan di bidang kefarmasian. PD. Percetakan Grafika Indah wajib meningkatkan pelayanan dalam penyediaan barang/jasa cetakan kepada konsumen. PDAM diwajibkan meningkatkan dan mengembangkan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat.
Laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak pemerintah daerah harus disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD pada tahun berikutnya sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan umum atas pengelolaan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi. Direksi BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja perusahaan secara berkala kepada Bupati.