For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013 tentang LAMBANG DAERAH

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 9/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:11 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLAMBANG DAERAH
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date12 November 2013
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare.

Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kota Parepare sebagai identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Lambang daerah terdiri dari logo, bendera, bendera jabatan Walikota, dan himne. Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo di tengah berwarna dasar hijau muda. Bendera jabatan Walikota berbentuk segi empat panjang dengan lambang negara berwarna dasar biru. Bentuk lambang daerah adalah perisai dengan badan berwarna hijau yang berisi gambar kapas, padi, langit, awan, perahu layar, dan pohon kelapa, serta kepala perisai berwarna putih bergaris hitam yang berisi pita merah putih, bintang, dan semboyan "massiddi siri massiddi gau". Penggunaan logo daerah diatur untuk bangunan resmi, kop surat, stempel, lencana, dan kelengkapan busana. Bendera daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera jabatan Walikota ditempatkan pada kendaraan dinas saat upacara. Himne daerah diperdengarkan setelah lagu kebangsaan dan diajarkan di sekolah.

(-)

(-)