For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 59 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949

Also known as: UU 59/1958 · UU No. 59 Tahun 1958 · UU Nomor 59 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 1958Publication Date:4 Juli 1958
Militer & PertahananHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeIkut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 1958
Publication Date04 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang persetujuan Negara Republik Indonesia untuk ikut serta dalam seluruh Konvensi Jenewa yang diadakan pada tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi-konvensi tersebut meliputi:

  1. Konvensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat.
  2. Konvensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut.
  3. Konvensi tentang perlakuan tawanan perang.
  4. Konvensi tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.

Keikutsertaan ini disetujui berdasarkan pertimbangan bahwa Republik Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi peserta dalam konvensi-konvensi tersebut melalui surat Menteri Luar Negeri pada tahun 1951. Persetujuan ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)