Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang atau badan yang usahanya menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta lingkungan wajib memiliki izin gangguan.
- Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
- Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
- Retribusi Izin Gangguan dikategorikan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Besarnya tarif retribusi diukur berdasarkan jenis usaha, lingkungan, lokasi, indeks gangguan, luas ruang tempat usaha, dan jenis bangunan.
- Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan besaran tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada klasifikasi usaha (industri, non-industri, jasa pembangunan/konstruksi, konsultan, penyediaan barang dan jasa), indeks lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, luas tempat usaha, dan jenis bangunan.
- Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buol menggunakan SKRD.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD dan STRD diterbitkan.