For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 1/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2022Publication Date:28 Januari 2022
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2015 Nomor 124, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 170, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 73); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 83).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan persyaratan untuk menjadi calon Kepala Pekon, termasuk usia minimal, pendidikan, kesehatan, dan persyaratan administrasi lainnya.
  2. Prosedur pendaftaran calon, penelitian persyaratan, dan penetapan calon yang memenuhi syarat. Jika jumlah calon melebihi batas maksimum (5 orang), dilakukan seleksi tambahan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
  3. Tahapan pemilihan, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan penetapan daftar pemilih.
  4. Pelaksanaan kampanye oleh calon Kepala Pekon, dengan batasan dan larangan tertentu.
  5. Masa tenang sebelum pemungutan suara.
  6. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk ketentuan mengenai surat suara sah dan tidak sah.
  7. Penetapan calon Kepala Pekon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
  8. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Pekon terpilih oleh Bupati.
  9. Masa jabatan Kepala Pekon selama 6 tahun, dengan batasan maksimal 3 kali masa jabatan.
  10. Pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
  11. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
  12. Pembiayaan pemilihan Kepala Pekon yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBP.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon, termasuk pengangkatan Penjabat Kepala Pekon dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Calon Kepala Pekon yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian pelanggaran, dan/atau diskualifikasi.