For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2012 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D) 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 2.340.118.864.048,50, belanja daerah sebesar Rp 2.390.864.003.451,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 50.745.139.402,50. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 73.175.509.202,50 dan pengeluaran sebesar Rp 22.430.369.800,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 50.745.139.402,50. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan daerah, keadaan darurat yang memungkinkan pengeluaran yang belum dianggarkan, dan penyertaan modal daerah pada BUMD.

(-)

(-)