Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menjawab tantangan zaman dalam penyelenggaraan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Tanggung jawab Wali Kota dalam mengelola sistem pendidikan dan menetapkan kebijakan di bidang pendidikan.
- Pembinaan penjamin mutu satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendidikan daerah secara online.
- Pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, insentif, dan bantuan operasional pendidikan.
- Pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, termasuk alokasi anggaran, pengarahan, pembimbingan, dan penetapan kebijakan untuk menjamin akses pelayanan pendidikan.
- Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan berdasarkan SPM Pendidikan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
- Penyelenggaraan pendidikan yang terdiri atas jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Informal, Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Inklusif, Pembelajaran Keagamaan, dan Pembelajaran Jarak Jauh.
- Ketentuan mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan, termasuk pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, penghargaan, perlindungan, dan larangan.
- Pengembangan pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang inovatif.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan muatan lokal.
- Kegiatan pengembangan diri.
- Peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk Orang Tua, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.
- Perizinan pendidikan.
- Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
- Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pendanaan pendidikan.
- Pengawasan dan evaluasi pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.