Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ini mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Perubahan ini mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas-dinas Kabupaten Seram Bagian Timur (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kependudukan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, koperasi, perindustrian dan perdagangan, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman), dan Badan Daerah (terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi perangkat daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan.