For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 November 2023Publication Date:27 November 2023
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date27 November 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017 Nomor 185, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017 Nomor 144)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ini mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Perubahan ini mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas-dinas Kabupaten Seram Bagian Timur (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kependudukan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, koperasi, perindustrian dan perdagangan, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman), dan Badan Daerah (terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi perangkat daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan.

(-)

(-)