on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Secara Wajib
Also known as: Permenperin 5/2025 · Permenperin No. 5 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 39:2024 secara wajib untuk pipa baja saluran air dan instalasi gas yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pipa baja saluran air dan instalasi gas untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kesesuaian, yang dilakukan melalui audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikasi SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Peraturan ini juga mengatur tentang Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi setelah memenuhi persyaratan. Selain itu, diatur pula mengenai surveilen yang wajib dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.