Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas, menjamin keberhasilan, meningkatkan mutu, dan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah. Fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, penyelarasan, perawatan, pengawasan, serta pengelolaan administrasi umum. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasional dan Penertiban, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.