on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 59 Tahun 2024 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BONGKASA PERTIWI KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
Also known as: Perbup Kabupaten Badung 59/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 59 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Bongkasa Pertiwi yang berbatasan dengan Desa Carangsari, Kabupaten Gianyar, Desa Bongkasa, dan Desa Taman. Penentuan batas tersebut dilakukan melalui metode kartometrik dan/atau survei lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas desa serta daftar titik koordinat batas desa. Titik-titik batas tersebut mencakup penggunaan pilar batas utama, pilar acuan batas utama, pilar batas antara, pilar acuan batas antara, serta titik kartometrik. Posisi titik-titik batas yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan di kemudian hari.