on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2006 tentang RUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN
Also known as: Perda Kota Samarinda 27/2006 · Perda Kota Samarinda No. 27 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), dan pelayanan teknis di bidang peternakan di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi perekonomian saat ini, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging yang memenuhi persyaratan kesehatan dan pelayanan teknis peternakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan tarif retribusi untuk berbagai pelayanan di bidang peternakan.