For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 27 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2006 tentang RUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN

Also known as: Perda Kota Samarinda 27/2006 · Perda Kota Samarinda No. 27 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:1 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date01 Desember 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Peredaran Daging Dalam Wilayah Kota Samarinda. 2. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Penampungan, Pemotongan Unggas, Peredaran daging dan Telur Unggas Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), dan pelayanan teknis di bidang peternakan di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi perekonomian saat ini, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging yang memenuhi persyaratan kesehatan dan pelayanan teknis peternakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan pemasukan, penampungan, dan pengeluaran ternak dan daging ke dan dari wilayah Kota Samarinda, yang memerlukan izin dan rekomendasi dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Persyaratan pemotongan ternak yang harus dilakukan di RPH atau RPU yang ditetapkan, kecuali untuk keperluan peribadatan atau upacara adat dengan izin Walikota.
  3. Tata cara pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem terhadap ternak dan daging, serta tindakan yang dapat diambil jika ditemukan kelainan.
  4. Persyaratan usaha pemotongan ternak dan peternakan rakyat yang harus memiliki izin.
  5. Pengaturan pengangkutan daging yang harus menggunakan angkutan khusus dengan izin Walikota.
  6. Persyaratan perusahaan daging, termasuk izin untuk pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging, dan pengolahan daging.
  7. Ketentuan mengenai kesehatan karyawan yang menangani ternak atau daging, serta kebersihan lingkungan RPH dan RPU.
  8. Pengaturan pelayanan teknis peternakan yang dilakukan melalui Klinik Hewan, Pos Kesehatan Hewan, dan Laboratorium pada Kantor Peternakan Kota Samarinda.
  9. Objek dan subjek retribusi rumah potong hewan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan tarif retribusi untuk berbagai pelayanan di bidang peternakan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah yang lama dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku. 2. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlaku Peraturan Daerah ini semua usaha pemotongan ternak, perdagangan ternak dan daging diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.