For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah populasi lanjut usia yang signifikan dan perlunya jaminan kesejahteraan bagi mereka. Tujuannya adalah menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup lansia, menguatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat, membangun masyarakat yang peduli, memenuhi hak lansia, meningkatkan kesejahteraan di berbagai bidang (budaya, keagamaan, psikologi, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial politik), memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam pelayanan lansia. Kewenangan penyelenggaraan kesejahteraan lansia berada pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan Keluarga. Penyelenggaraan dilakukan melalui peningkatan pelayanan bagi lansia potensial dan tidak potensial. Pelayanan bagi lansia potensial meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, dan bantuan sosial. Bagi lansia tidak potensial, meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, dan perlindungan sosial. Perangkat Daerah terkait berkoordinasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia dan dapat melibatkan masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur detail mengenai pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, keterampilan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, perlindungan sosial, pelayanan psikologi, pelayanan budaya, pelayanan administrasi, dan pelayanan pengembangan usaha.

(-)

(-)