Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah populasi lanjut usia yang signifikan dan perlunya jaminan kesejahteraan bagi mereka. Tujuannya adalah menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup lansia, menguatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat, membangun masyarakat yang peduli, memenuhi hak lansia, meningkatkan kesejahteraan di berbagai bidang (budaya, keagamaan, psikologi, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial politik), memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam pelayanan lansia.
Kewenangan penyelenggaraan kesejahteraan lansia berada pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan Keluarga. Penyelenggaraan dilakukan melalui peningkatan pelayanan bagi lansia potensial dan tidak potensial. Pelayanan bagi lansia potensial meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, dan bantuan sosial. Bagi lansia tidak potensial, meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.
Perangkat Daerah terkait berkoordinasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia dan dapat melibatkan masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur detail mengenai pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, keterampilan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, perlindungan sosial, pelayanan psikologi, pelayanan budaya, pelayanan administrasi, dan pelayanan pengembangan usaha.