For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Also known as: PMK 179/PMK.011/2013 · PMK No. 179/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor di bidang pengusahaan panas bumi. Peraturan ini mengatur tentang subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi. Subsidi ini berasal dari setoran bagian Pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Peraturan ini menetapkan bahwa setoran bagian Pemerintah sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan menetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan. Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah kepada Direktur Jenderal Anggaran. Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

(-)

(-)