on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus
Also known as: Permendag 84/2018 · Permendag No. 84 Tahun 2018 · Permendag Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pasar, menunjang kelancaran distribusi barang, dan menjaga stabilitas harga.
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui DAK dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Lampiran I berisi petunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pasar, termasuk penentuan lokasi, batasan dan karakteristik pasar rakyat, perencanaan bangunan pasar, serta aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan los, kios, dan sarana pendukung lainnya (drainase, kantor pengelola, toilet, tempat parkir, zonasi, ruang terbuka hijau). Lampiran II menjelaskan tentang aplikasi pelaporan DAK yang digunakan untuk memudahkan pengiriman laporan keuangan, laporan fisik, dan permasalahan di lapangan secara triwulanan.
Menteri Perdagangan menetapkan daftar daerah penerima DAK untuk kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat.