Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 ini menetapkan lapang kerja, susunan, dan pimpinan Kementerian Perhubungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci tugas dan kewajiban dari berbagai bagian dan jawatan di bawah Kementerian Perhubungan. Kementerian ini bertanggung jawab atas berbagai aspek perhubungan, termasuk kereta api, lalu lintas jalan raya, penerbangan sipil, pos, telekomunikasi, dan pariwisata. Struktur kementerian terdiri dari kantor pusat dengan beberapa bagian, serta jawatan-jawatan khusus untuk kereta api, angkutan motor, angkutan udara, dan lainnya. Setiap bagian dan jawatan memiliki tugas spesifik, seperti pengaturan dan pengawasan operasional, perencanaan teknis dan ekonomis, serta pengembangan kebijakan tarif.