For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1949 tentang Lapangan Kerja Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Perhubungan

Also known as: PP 15/1949 · PP No. 15 Tahun 1949 · PP Nomor 15 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:4 November 1949Publication Date:4 November 1949
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLapangan Kerja Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Perhubungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 1949
Publication Date04 November 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 ini menetapkan lapang kerja, susunan, dan pimpinan Kementerian Perhubungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci tugas dan kewajiban dari berbagai bagian dan jawatan di bawah Kementerian Perhubungan. Kementerian ini bertanggung jawab atas berbagai aspek perhubungan, termasuk kereta api, lalu lintas jalan raya, penerbangan sipil, pos, telekomunikasi, dan pariwisata. Struktur kementerian terdiri dari kantor pusat dengan beberapa bagian, serta jawatan-jawatan khusus untuk kereta api, angkutan motor, angkutan udara, dan lainnya. Setiap bagian dan jawatan memiliki tugas spesifik, seperti pengaturan dan pengawasan operasional, perencanaan teknis dan ekonomis, serta pengembangan kebijakan tarif.

(-)

(-)