Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 ditetapkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah menjadi Rp. 18.993.996.664.717,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan menjadi Rp. 20.543.673.512.864,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.846.787.127.477,63 dan jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 162.733.333.334,00.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.