Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja serta Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2015. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah dan BLUD. Walikota Depok menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.