Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Boalemo untuk periode 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang rasional, efektif, dan efisien, menjamin integrasi perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, menjadi pedoman bagi calon Bupati, dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Ruang lingkup RPJPD meliputi visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan, dan sasaran pokok pembangunan. Peraturan ini juga mengatur sistematika RPJPD dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaannya.