Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp.4.609.697.096.140,13 dan belanja sebesar Rp. 3.669.879.652.358,10 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 939.817.443.782,03. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 155.624.738.291,40. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 17.786.869.429.728,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 168.857.653.876,69, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 17.618.011.775.851,42. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut.