Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan melaksanakan otonomi daerah, di mana kewenangan pendaftaran perusahaan menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Tujuannya adalah mencatat keterangan perusahaan secara benar dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban pendaftaran bagi setiap perusahaan yang berkedudukan atau menjalankan usaha di Kota Surakarta, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, kantor agen, dan kantor perwakilan.
- Pengecualian kewajiban pendaftaran bagi Perusahaan Negara/Daerah berbentuk Perjan, perusahaan kecil perorangan, dan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Kewenangan pendaftaran berada pada Walikota, yang dapat menunjuk Kepala Dinas atau pejabat lain.
- Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang.
- Tata cara pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan dari daftar perusahaan.
- Kewajiban perusahaan memasang TDP di tempat usaha dan mencantumkan nomor TDP dalam dokumen usaha.
- Pengaturan mengenai Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan.