For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan Dan Perhubungan Pada Lembaga Pemilihan Umum

Also known as: Keppres 4/1970 · Keppres No. 4 Tahun 1970 · Keppres Nomor 4 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 1970Publication Date:15 Januari 1970
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Perbekalan Dan Perhubungan Pada Lembaga Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1970
Publication Date15 Januari 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum dengan membentuk Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum. Badan ini bertugas mengurus perbekalan dan perhubungan, termasuk pengadaan dan distribusi barang serta pengelolaan hubungan pos dan telekomunikasi. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari beberapa biro, yaitu Biro Pengadaan, Biro Angkutan dan Perhubungan, Biro Administrasi, Biro Pengawasan, dan Bendaharawan. Setiap biro memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang mendukung fungsi utama badan. Kepala Badan dan pejabat lainnya diangkat oleh Presiden atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum berdasarkan usulan yang relevan. Badan ini bekerja sama erat dengan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum untuk memastikan pengadaan dan distribusi barang sesuai kebutuhan pemilihan umum.

(-)

(-)