For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta Menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta

Also known as: PERPRES 77/2006 · PERPRES No. 77 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2006Publication Date:20 Juli 2006
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta Menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2006
Publication Date20 Juli 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dengan mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta. Institut ini akan berfungsi sebagai pusat unggulan seni dan berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)