For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:1 Januari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2014. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah dilakukan kepada:

  1. PD. BPR BKK Purwodadi sebesar Rp 1.500.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. PT Bank Jateng sebesar Rp 2.000.000.000,- yang dipergunakan sebagai modal kerja serta pengembangan dalam penyaluran kredit.
  3. PDAM Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 3.000.000.000,- yang dipergunakan untuk mendukung program pengembangan sistem penyediaan air minum dan peningkatan cakupan PDAM pada zona potensi perkotaan serta Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penyertaan modal daerah ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

(-)

(-)