For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 2/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 April 2018Publication Date:24 April 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date24 April 2018
Publication Date24 April 2018
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2006 Nomor 8 Seri F Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemilihan keanggotaan BPD yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan.
  2. Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
  3. Fungsi BPD yang meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
  4. Tugas BPD yang meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
  5. Hak, kewajiban, dan wewenang BPD serta anggotanya.
  6. Peraturan tata tertib BPD.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPD oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan.
  8. Pendanaan kegiatan BPD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan calon anggota BPD, mekanisme pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan, peresmian anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, dan larangan bagi anggota BPD.

1. Anggota BPD yang ada tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

(-)