on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 13 Tahun 1960 tentang Bank Dagang Negara
Also known as: Perpu 13/1960 · Perpu No. 13 Tahun 1960 · Perpu Nomor 13 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Bank Dagang Negara sebagai bank negara yang beroperasi di bidang perdagangan. Bank ini didirikan untuk memperlancar hubungan lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta untuk menampung urusan impor dan ekspor.
Ketentuan Substansial
Bank Dagang Negara didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan peraturan ini. Bank ini tunduk pada hukum perdata dan dagang Eropah, serta dapat melakukan perbuatan hukum adat. Direksi Bank bertanggung jawab atas pengurusan dan kebijakan pimpinan Bank, serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan oleh Direksi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Bank juga diwajibkan untuk membentuk Dana Pensiun dan sokongan bagi pegawai, serta mengelola Dana Cadangan untuk menjamin kepercayaan masyarakat.